Jakarta, Gatra.com- Seorang pria berinisial H (43) menjadi tersangka pemerkosaan. H diicokok polisi karena memerkosa anak kandungnya. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, pelaku ditekuk di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada awal Juni 2021. "Iya, tanggal 5 juni,"ujar Akbar melalui pesan instan pada Jumat (25/06). Menurut keterangan tertulis dari Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka sudah memerkosa sebanyak 4 kali dalam 4 tahun terakhir. Adapun yang terakhir dilakukan pada awal Juni.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan bahwa tersangka memerkosa sejak 2017 ketika tinggal di Riau. Kejadian terus berlangsung ketika tersangka pindah ke Jakarta. "Jadi diawali pada tahun 2017, semenjak korban berumur 9 tahun dan berdomisili di Riau," ujar Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (25/06).
Berdasarkan laporan warga, polisi kemudian melakukan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Azis juga menyebutkan, dalam kasus ini, polisi dibantu dengan tim terpadu. Tim terpadu melakukan pembimbingan dan perawatan terhadap korban. "Korban saat ini diberikan healing psikologi termasuk diberikan tempat perawatan untuk memulihkan kondisi psikologis dari korban tersebut," ujar Azis.
Akibat tindakannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.