Jakarta, Gatra.com – Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menangkap tersangka pencurian tabung gas 3 kg. Pelaku dari pencurian ini adalah pria berinisial LAP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebutkan bahwa pelaku sudah sudah melakukan aksi sejak bulan Maret hingga ditangkap oleh polisi pada 18 Juni 2021.
“Satreskrim membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dan pada tanggal 18 Juni 2021, berhasil melakukan penangkapan,” ucap Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/6).
Azis menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) sementara adalah 14 lokasi. Beberapa daerah tempat LAP mencuri adalah sekitar Cipete, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Mampang Prapatan. Adapun sasarannya seperti rumah, warung, dan agen.
Terkait alasan tersangka, Azis menuturkan bahwa dia memilih untuk mencuri tabung gas karena mudah untuk dijual. Keuntungan dari menjual tabung gas tersebut digunakan untuk makan anak dan istri.
“Karena dia merasa mudah mencuri, sulit untuk terlacak karena tidak ada identitasnya. kemudian mudah untuk menjual atau mendapatkan keuntungan instan,” ujar Azis.
Polisi mengamankan 21 tabung gas 3 kg sebagai barang bukti. Akibat perbuatan tersebut, LAP disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.