Home Hukum Sebelas Mobil Mewah Tersangka Asabri Laku Dilelang Rp17,2 M

Sebelas Mobil Mewah Tersangka Asabri Laku Dilelang Rp17,2 M

Jakarta, Gatra.com – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) berhasil melelang 11 dari 16 mobil mewah tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2012-2019. Ke-11 mobil tersebut laku dilego Rp17.232.600.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (24/6), menyampaikan, uang hasil lelang sejumlah Rp17,2 miliar itu akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus).

Uang tersebut selanjutkan akan digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian perkara tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri tersebut.

Leo menjelaskan, pelelangan ke-16 kendaraan berupa mobil itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV. Proses lelang ini merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan.

Menurutnya, pelelangan barang sitaan atau barang bukti tersebut dilakukan meskipun kasusnya belum bergulir ke persidangan. Ada sejumlah pertimbangan belasan mobil itu dilego meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pertama, dalam penyidikan kasus yang membelit tersangka JS, SW, IWS, dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan atau penitipan benda sitaan berupa kendaraan, baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan.

Kedua, lanjut Leo, penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan, nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat.

Ketiga, pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Bahwa terhadap benda sitaan berupa 16 mobil telah dilaksanakan lelangnya pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id," ungkapnya.

Berikut daftar 11 mobil mewah tersangka kasus Asabri yang berhasil dilelang dan harganya:
1. Rolls Royce B 7 EIR seharga Rp4.251.600.000.
2. Nissan B 1940 SAJ Rp152.200.000.
3. Ferrari B 15 TRM Rp6.378.600.000.
4. Land Rover B 611 FN Rp1.449.000.000.
5. Land Rover B 2881 PBO Rp1.452.000.000.
6. CRV B 225 MLK Rp367.000.000.
7. HRV B 209 EAN Rp278.000.000.
8. Vellfire B 119 ASR? Rp649.000.000.
9. Alphard B 3 RUT Rp850.000.000.
10. Alphard D 1172 BES Rp635.000.000.
11. Lexus B 16 SLR Rp769.200.000.

Sedangkan 5 mobil yang belum laku, yakni:
1. Mercedes Benz B 206 KE harga penawaran awal Rp3.054.400.000.
2. Land Rover B 2728 STN harga dasar Rp1.456.000.000.
3. Camry B 206 BSA harga dasar Rp534.000.000.
4. Venturer B 2984 PFE harga dasar Rp330.000.000.
5. Outlender B 723 RIF harga dasar Rp240.000.000.

"Terhadap kelima mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 1 Juli 2021," kata Leo.

185