Home Ekonomi INDEF: Kripto Berpotensi Ganggu Sistem Perekonomian RI

INDEF: Kripto Berpotensi Ganggu Sistem Perekonomian RI

Jakarta, Gatra.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Iman Sugema mengungkapkan bahwa mata uang kripto berpotensi menggangu sistem perekonomian Indonesia.

Dirinya menjelaskan bahwa kekhawatiran terkait potensi terganggunya stabilitas perekonomian nasional disebabkan oleh tidak terkendalinya jumlah penerbit jenis investasi ini.

Lebih lanjut, Iman turut menyinggung terkait kebijakan pemerintah Tiongkok terhadap mata uang Kripto. Saat ini, jelas Iman, otoritas Tiongkok telah secara tegas melarang peredaran mata uang kripto dan melarang penambangan virtualnya.

"Penambang uang kripto di Cina banyak diusir oleh pemerintahnya dan kemudian pemerintah mengeluarkan uang kripto dalam bentuk Yuan. Mereka tidak ingin ekonomi porak poranda hanya karena kegemaran orang dalam berjudi, kemudian termanifestasi atau tersalurkan dalam bentuk perjudian uang kripto," kata Iman dalam diskusi Plus Minus Aset Kripto, Kamis (24/6).

Terkait hal ini, jelas Iman, Indonesia harus melakukan kajian mendalam terkait kebijakan terhadap mata unag kripto. Iman bahkan berharap pemerintah Indonesia agar dapat mengkaji langkah yang telah diambil Pemerintah Tiongkok guna mengantisipasi maraknya kemunculan aset kripto ini.

"Langkah yang dilakukan oleh pemerintah Cina harus kita pelajari dengan saksama, tapi kita ingin mengedepankan bahwa apapun yang terjadi di pasar uang kripto selayaknya didesain untuk menciptakan keuntungan buat negara atau kepentingan masyarakat lebih luas," jelasnya.

Sebagai informasi, sejauh ini aturan main terkait aset kripto di Indonesia berada di bawah Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti). Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappeti Nomor 5 Tahun 2019. Iman menilai bahwa rgulasi tersebut belum cukup kuat. Menurutnya, perlu ada penataan yang lebih dari sekadar pengawasan Bappebti.

"Ini harus menjadi concern terbesar dari para policy makers untuk segera mengeluarkan aturan yang jauh lebih ketat tentang cryptocurrency. Regulasi dari Bappebti hanya akomodatif bukan bersifat penataan," ungkap Iman.

"Policy maker harus segera mengeluarkan aturan-aturan yang jauh lebih ketat tentang mata uang kripto seperti Bitcoin dan kawan-kawannya. Jadi kalau sekarang, aturan oleh Bappeti dan lainnya di Indonesia itu akomodatif, tidak bersifat penataan," tambah Iman.

Iman meminta pemerintah harus mampu memastikan aset kripto tersebut pada akhirnya dapat mendatangkan keuntungan bagi negara dan kepentingan masyarakat luas. Bukan sebaliknya, merugikan dan menggangu perekonomian nasional.

"Sangat krusial bagi setiap negara untuk mengeluarkan aturan-aturan yang lebih menguntungkan negara dibandingkan para penerbit uang kripto. Sehingga, ini harus mendapatkan pengaturan jauh lebih ketat dibandingkan yang sekarang ini kita lakukan,"

Untuk diketahui, saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Angka tersebut setara dengan sepersepuluh dari omzet Bursa Efek Indonesia.

 

180