Temanggung, Gatra.com- Kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dalam beberapa pekan terakhir terus mengalami peningkatan dengan angka terkonfirmasi saat ini mencapai 425 dan total terkonfirmasi 5.390 kasus.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung Eddy Cahyadi mengatakan, untuk menekan laju persebaran virus corona, berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan dibentuk Tim Reaksi Cepat Prokes Hajatan (TRC Hajatan). Tim ini bertugas melakukan pemantauan dan penegakkan hukum jika dalam penyelenggaraan hajatan ditemui unsur pelanggaran.
Penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020. Bahkan saat ini untuk pengendalian ada 14 cek list pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan yang mengatur penyelenggaraan secara ketat.
"Cek list pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan itu ada 14 poin. Apabila nanti ditemui ada ketidak lengkapan atau setidaknya dari 14 poin itu ada 4 unsur yang tidak dipenuhi (pelanggaran), maka tim akan menghentikan kegiatan hajatan dimaksud. Kami akan mendatangi seluruh kegiatan hajatan di Kabupaten Temanggung dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan, bisa kami bubarkan bila tidak memenuhi standar prokes," katanya Kamis (24/6/2021).
Disebutkan, 14 poin yang harus dipenuhi dalam cek list hajatan antara lain, 1. ada penjaga tamu/orang masuk cek suhu 2. ada pintu masuk dan keluar, 3. ada unit tugas pencegahan COVID-19, 4. menyediakan handsanitizer/tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup, 5. ada petugas yang cukup di setiap pintu masuk dan keluar, 6. ada media informasi protokol kesehatan, 7. kapasitas tempat hajatan dengan rasio 1 tamu= 1 meter.
Lalu ke 8. penataan kursi dengan jarak antara kursi 1 meter, 9. pengunjung memakai masker, 10. pemeriksaan suhu tubuh, 11. jaga jarak pengunjung, 12. penyajian makanan, 13. kesesuaian jumlah undangan dengan proposal perijinan, 14. penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah hajatan.
Menurut Eddy, dari data yang ada dari tanggal 23 hingga 27 Juni 2021 tercatat di wilayah Kabupaten Temanggung ada 66 hajatan yang digelar masyarakat. Maka hal ini menjadi atensi serius Tim Reaksi Cepat Hajatan.
"Satpol PP sebagai Satgas Covid-19 bidang Gakkumdis Protokol kesehatan telah membentuk Tim Reaksi Cepat Hajatan, masing-masing tim 10 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kami akan mendatangi ke seluruh hajatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Kami juga minta kerjasama semua pihak, termasuk lurah, camat untuk memahami bahwa Temanggung saat ini sudah mengalami kenaikan kasus Covid," katanya.
Reporter: Raditia Yoni