Labuhanbatu, Gatra.com- KPU Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut telah selesai melaksanakan PSU jilid II Pilkada tahun 2020 pada tanggal 19 Juni 2021 lalu. Belakangan, berbagai spekulasi dan isu beredar, baik sekaitan tahapan sidang di MK maupun hal-hal permasalahan yang baru.
Merujuk berbagai isu tersebut, gatra.com mencoba mengkonfirmasi praktisi hukum yang juga Ka Prodi Kenotariatan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Adi Mansar SH MHum, Kamis (24/6) via telepon selular.
Melihat putusan bahwa hasil PSU kedua itu harus dilaporkan paling lama 7 hari, sebutnya, maka MK memungkinkan akan menetapkan hari persidangan lanjutan paling lama 3 hari setelah menerima laporan dari KPU. Nantinya, KPU dan Bawaslu akan memberikan keterangan sekaitan pelaksanaan PSU.
"MK tinggal memanggil pemohon, termohon, Bawaslu dan pihak terkait untuk didengar keterangannya," terang Dosen Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Fakultas Hukum UMSU itu.
PSU kedua itu, lanjutnya, sama dengan tahun 2018 yang memang KPU tidak membuat keputusan baru. Maka, hasilnya PSU merupakan bagian dari proses persidangan, sehingga MK akan kembali membuka sidang dengan nomor perkara yang sama.
Ditanya beredarnya isu akan kembalinya muncul gugatan baru terkait hasil PSU jilid II, Adi Mansar menilai tidak akan ada pembuktian lain, sebab PSU 2 TPS lalu, merupakan proses pembuktian. Maka, dipersidangan hanya meminta laporan KPU dan keterangan Bawaslu.
Memang ujarnya, tidak tertutup kemungkinan adanya masalah baru atas pelaksanaan PSU kedua. Namun, MK akan melihat sejauh mana kesesuaian antara laporan KPU dengan keterangan Bawaslu maupun pihak terkait.
Dilanjutkan praktisi hukum yang sudah 31 kali mengikuti persidangan di MK tersebut, sepengetahuannya, setelah persidangan pertama dibuka oleh MK, maka akan ada 2 tahapan sidang selanjutnya dan sekaligus putusan.
"Tidak ada lagi gugatan-gugatan baru dari pihak manapun, karena PSU hanya melihat siapa yang unggul dan kemudian pelaksanaannya sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum," Jabar Adi Mansar.
Dijabarkannya, tidak lagi adanya gugatan baru juga dikarenakan KPU tidak ada membuat keputusan, maka legal standingnya tidak akan dan sulit dipertimbangkan oleh MK, sehingga gugatan itu akan sia-sia.
Menurutnya, polemik Pilkada Labuhanbatu yang telah 3 kali pencoblosan itu, akan berhenti pada PSU kedua, jika tidak adanya laporan yang masuk ke Bawaslu dan ditetapkan sebagai sebuah permasalahan. "Kalaupun ada yang mau membuat keberatan dan akan melaporkannya ke Bawaslu, saya kira sudah lewat waktu, laporan tidak akan cukup syarat, karena sudah kedaluarsa dan sebagainya," beber Adi Mansar lagi.
Sesuai pengamatannya, PSU kedua Pilkada Labuhanbatu yang diperintahkan melaporkannya ke MK, maka sudah selesai secara normatif. Diprediksinya, jika hari Jumat (25/6) sudah dilaporkan KPU, maka paling lama hari Rabu mendatang akan mulai bersidang dan 14 hari ke depan sudah selesai semua.
Secara profil, Dr Adi Mansar SH MHum telah menangani berbagai perkara di MK sebanyak 31 kasus yang sudah putus. Untuk penyelenggara 10 kasus, di Provinsi Aceh 5, Riau 1, Provinsi Sumut 4 dengan jumlah pemohon sebanyak 11, pihak terkait 10.
Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dikonfirmasi, Kamis (24/6) mengaku sedang berada di Jakarta. "Jakarta finalkan laporan, rencana besok udah siap kami masukkan ke MK," katanya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur mengaku tidak ada laporan yang diputuskan mereka. "Ada laporan kampanye di luar jadwal, tapi sampai batas waktu, tidak ada yang hadir ke Bawaslu," paparnya.