Jakarta, Gatra.com – Polisi menetapkan 4 tersangka dari kasus penembakan di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Penembakan ini sebelumnya terjadi di Jalan Mangga Besar VI, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa dini hari (22/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, menuturkan bahwa para tersangka ini awalnya merayakan ulang tahun salah satu rekannya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam perayaan ini, mereka minum minuman keras sehingga menimbulkan sedikit keributan.
Menurut Ady, warga berharap kegiatan yang dilakukan para tersangka itu dihentikan karena mengganggu. Meski begitu, mereka tidak terima dan karena pengaruh dari minuman keras kemudian melakukan perlawanan.
“Dari kejadian tersebut, para pelaku mencoba lakukan perlawanan terhadap warga yang ingin hentikan kegiatan mereka,” ujar Ady di Polres Jakarta Barat pada Kamis (24/6).
Ady menuturkan bahwa tersangka berinisial JP menembakkan senjata api ke atas karena banyaknya masyarakat yang mendekat. Hal serupa juga dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, AKP Lalu Musti Ali, ketika dihubungi secara terpisah.
“Biar enggak dikejar warga karena kan warga udah rameai di situ,” ucap Ali melalui sambungan telepon.
Ketika para pelaku masuk ke kendaraan, Ady menuturkan bahwa JP melakukan tembakan yang mengarah lurus. Tembakan tersebut mengenai MIS (18) sehingga mengalami luka di bagian ketiak.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Iver Son Manossoh, menyebutkan bahwa korban berada dengan warga yang menegur para pelaku.
“Artinya korban bagian dari warga yang berkerumun di lokasi,” ucap Iver di Polres Jakarta Barat.
Iver juga menyebutkan bahwa tembakan ke atas yang dilakukan JP membuat warga semakin berkerumun. Karena masyarakat yang berkerumun, tersangka berinisial HS, DT, dan FW bergerak ke kendaraan sambil mengayun-ngayunkan senjata tajam.
Polisi menetapkan 4 tersangka, yakni JP (45), HS (41), DT (35), dan FW (25). Mereka merupakan debt collector. Kapolsek Iver menyebutkan bahwa JP dijadikan tersangka karena penembakan kemudian HS, DT, dan FW ditetapkan sebagai tersangka karena mengayun-ngayunkan senjata tajam.
Atas perbuatan tersebut, polisi menyangkakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 338 dan pasal 354 KUHP. Selain itu, ada pula Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.