Home Internasional Mulai Besok, Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia

Mulai Besok, Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia

Hong Kong, Gatra.com – Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Kebijakan ini ditempuh lantaran jumlah kasus impor Covid-19 dari Indonesia telah melewati ambang batas yang ditetapkan.

Dilansir Reuters, Kamis (24/6), penetapan itu menyebabkan semua penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. Aturan tersebut berlaku mulai Jumat, 25 Juni 2021.

Selain Indonesia, Hong Kong juga telah melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Aturan penangguhan penerbangan berlaku jika otoritas setempat menemukan lima atau lebih penumpang menunjukkan hasil positif Covid-19. Indikator lainnya yaitu 10 atau lebih penumpang ditemukan memiliki strain penyakit selama karantina.

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong menyatakan kebijakan ini bersifat sementara. Karena itu, akan dikaji ulang secara periodik dengan memperhatikan perkembangan kasus impor Covid-19 dari Indonesia.

Keterangan dari Kemlu RI, KJRI Hong Kong meminta pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan itu agar segera menghubungi pemberi kerja dan agen masing-masing. Pemerintah akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799.”

Wilayah administrasi khusus Tiongkok itu sudah mencatat lebih dari 11.800 kasus infeksi Covid-19, dengan jumlah kematian sebanyak 210 orang. Selama sebulan terakhir, sebagian besar kasus Covid-19 di kota itu merupakan kasus impor dari negara lain.

255