Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Bogor.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (24/6).
Rizieq dinilai bersalah karena dianggap terbukti telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. Hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni penjara selama 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Vonis ini merupakan yang ketiga untuk Rizieq sejak kembali ke Tanah Air pada akhir tahun 2020 lalu. Sebelumnya, dia divonis bersalah terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.