Hong Kong, Gatra.com - Hong Kong akan melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jumat (25/6). Alasannya, kedatangan penumpang dari Indonesia "berisiko sangat tinggi" membawa virus corona.
Pemerintah Hong Kong mengatakan pada Rabu malam bahwa mereka menangguhkan penerbangan setelah jumlah kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pusat keuangan global itu seperti dilaporkan NDTV.com, Kamis, (24/6).
Dengan keputusan ini, Indonesia masuk dalam kelompok negara A1 (resiko sangat tinggi) bersama India, Nepal, Pakistan, dan Filipina yang sudah lebih dulu masuk kelompok itu. Standar yang digunakan jika ditemukan lima atau lebih penumpang positif untuk salah satu varian virus saat dites di pintu kedatangan. Atau 10 atau lebih penumpang ditemukan memiliki strain penyakit selama karantina.
Wilayah administrasi khusus China itu telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona. Sebagian besar kasus di kota itu selama sebulan terakhir berasal dari luar.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (23/6), Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan, kebijakan pemerintah Hong Kong bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
"Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku", demikian bunyi salah satu butir keterangan resmi itu.
Menurut Kemenlu, KJRI Hong Kong akan terus memantau kebijakan ini.