Jakarta, Gatra.com - Musisi Edian Aji Prihartanto atau Anji mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari assessement. Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Mengutip keterangan tertulis dari Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (23/06), hasil assessment Anji diterima oleh Polres Metro Jakarta Barat pada (23/06). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan hasil assessment Anji.
"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," ujar Ady mengutip dari keterangan tertulis pada Rabu (23/06).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyebutkan bahwa assessment ini diajukan oleh keluarga Anji pada Senin (14/06) lalu ketika dihubungi pada Kamis (17/06). Anji melakukan assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada Kamis (17/06) lalu.
Ronaldo menyebutkan bahwa akan membuat surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi Anji.
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa(ke rumah rehab)," ucap Ronaldo mengutip keterangan tertulis.
Meski begitu, Ronaldo menuturkan bahwa proses hukum Anji tetap berjalan dan ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Anji diamankan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/06) pukul 19.30 WIB di studio rekamannya yang terletak di sebuah perumahan di Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, Anji dalam keadaan sendirian. Adapun salah satu barang bukti yang ditemukan adalah lintingan ganja.
Anjir menjadi tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan ditersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.