Home Kebencanaan Covid Makin Sangar, Bupati Perintahkan Pati di Rumah Saja!

Covid Makin Sangar, Bupati Perintahkan Pati di Rumah Saja!

Pati, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah memerintahkan Pati di rumah saja untuk warganya pada Sabtu (26/6) hingga Minggu (27/6) depan. Menyusul kasus Covid-19 di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani yang semakin ugal-ugalan.
 
Bupati Pati, Haryanto mengatakan, gerakan tersebut telah diedarkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 440/2590 yang diberi tajuk Pati di Rumah Saja. Tujuannya, agar persebaran virus corona dapat ditekan. "Gerakan ini dalam rangka memutus transisi dan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati," ujarnya, Rabu (23/6).
 
Agar program tersebut dapat berjalan maksimal, Haryanto menegaskan agar Camat dan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan mengoptimalkan Jogo Tonggo untuk mendukung puskesmas dalam pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T). "Juga memantau penerapan protokol kesehatan (Prokes) yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M)," imbuhnya.
 
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pati, Hadi Santosa mengakui ada pembatasan jam operasional sektor perekonomian dalam program tersebut. Diantaranya aktivitas pasar, pertokoan, perdagangan kaki lima, hingga swalayan. "Jam 12.00 WIB untuk pasar pagi. Kemudian yang pasar sore seperti di Pasar Puri itu sampai jam 19.00 WIB. Pertokoan, cafe, swalayan itu sampai jam 19.00 WIB juga. Kemudian PKL hanya sampai jam 20.00 WIB saja," imbuhnya.
 
Sementara untuk pabrik tidak ada pembatasan jam operasional. Perusahaan hanya diwajibkan menerapkan prokes ketat di lingkungan pabrik, serta mematuhi ketentuan maksimal 30% dari kapasitas gedung. Pekerja di sektor kesehatan, kebancaaan, keamanan, dan layanan esensial lainnya juga tidak diwajibkan mengikuti gerakan ini. Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan bekerja dari rumah (WfH), kecuali pejabat-pejabat struktural. 
 
Para pejabat struktural mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah atau kepala desa diwajibkan melakukan operasi yustisi dan mengawal gerakan ini di tempat tugas masing-masing. "Semua ASN tidak masuk pada hari Sabtu-nya kecuali yang bertugas contoh kesehatan, keamanan kemudain yang bertugas di pasar. Untuk pejabat strukturalnya diwajibkan monitoring," jelasnya.
1646