Pekanbaru, Gatra.com- Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Siti Hamida yang mayatnya dikubur dalam Septic Tank di halaman rumahnya di Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku pembunuhan wanita yang tengah hamil 7 bulan itu bernama Alex Iskandar yang ternyata suami korban. Dia diringkus polisi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi penangkapan itu di benarkan abang kandung korban, Ahmad Sutanto. Ia mengaku pihak kepolisan sebelumnya telah menghubungi pihak keluarga untuk menginformasikan penangkapan tersebut. "Tadi malam, siap Magrib kami dihubungi pihak kepolisian bahwa pelaku sudah ketangkap. Pelakunya suami adik saya sendiri," kata Sutanto, Rabu (23/6).
Ahmad mengatakan pelaku ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur. Sebelumnya diinformasikan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah. "Motifnya belum dikasih tahu (Polisi). Tadi malam (Polisi) masih di Jatim, pelaku baru mau dibawa ke Riau," kata dia.
Sementara itu, pihak Polda Riau hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Untuk diketahui, jenazah Siti Hamidah ditemukan terkubur di halaman rumahnya yang berlokasi di Perum Griya Sakti Blok D Nomor Dusun Dua Sungai Pantau, Desa Karya Indah Tapung, Kampar pada Selasa (8/6) lalu.
Petugas kepolisian sebelumnya juga telah menemukan sejumlah barang bukti baru terkait kasus pembunuhan ini. Barang bukti tersebut yakni 1 unit sepeda motor warna biru bernomor polisi BM 5330 AAQ, cincin emas dan handphone milik korban. Seluruh barang bukti itu pun disita Tim Operasional Satuan Reserse Polres Kampar dibantu Tim Ditreskrimum Polda Riau dari tangan adik, ibu dan anak pelaku.