Bantul, Gatra.com - Tidak terima karena hanya dirinya yang diingatkan untuk menggunakan masker, warga Kabupaten Kulonprogo menghajar personel Binmas Polsek Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku berinisial WW (46), warga Kecamatan Galur, itu memukul terhadap Kepala Unit Binmas Ipda Tetepana di pasar burung Jodhog, Pandak, Bantul, Rabu (16/6). Pelaku telah dicokok pada Senin (21/6).
"Saat itu Ipda Tetepana bersama timnya tengah mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19. Saat melihat WW tidak menggunakan masker, korban lantas memintanya mendekat guna diberi masker," kata Kapolres Bantul AKBP Ikhsan, Rabu (23/6).
Permintaan itu ternyata membuat WW keberatan dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Akibatnya, pelipis korban memar dan bengkak.
Aksi pemukulan oleh WW ini menjadi perhatian warga di pasar dan langsung mencokok WW.
"Dugaan awal, pelaku melakukan aksi itu karena tak percaya dengan Covid-19 hingga emosi saat diminta mengenakan masker. Dia merasa hebat dengan tidak pakai masker," ucap Kapolres Ikhsan.
Kepada wartawan, WW menyatakan dirinya sengaja menghajar petugas sebab saat itu hanya dirinya yang diminta menggunakan masker.
"Kok hanya saya, lainnya juga tidak pakai masker. Saya emosi, lalu saya tinju sekali. Saya sebenarnya percaya Covid-19 itu ada. Buktinya saya bawa masker tapi saya kantongi," katanya.
WW dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Di akhir jumpa pers, AKBP Ikhsan mengatakan masyarakat yang menghalangi dan melawan petugas akan ditindak tegas. Pasalnya, saat ini penyebaran Covid-19 mengganas dan Bantul termasuk zona merah.
Pada Rabu ini contohnya, dari 694 kasus Covid-19 baru di DIY, 282 kasus ditemukan di Bantul.