Jakarta, Gatra.com – Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo menuntut pemenuhan hak-hak pegawai yang belum kunjung mendapat kepastian sejak 2015. Ketua PPEM, Capt. Anthony Ajawaila menjelaskan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) belum memenuhi hak-hak normatif ribuan pegawai eks MNA. Dia menjabarkan, hak tersebut berupa cicilan kedua uang pesangon terhadap 1.233 pegawai dan nilai hak manfaat pensiun kepada 1.744 pensiunan.
"Kami sudah menempuh berbagai upaya sejak 2016, tapi hingga kini tidak ada kepastian kapan hak pesangonnya akan dibayarkan. Sedangkan eks pegawai berharap uang pesangon dapat dinikmati di masa pensiun," tuturnya dalam Pembacaan Surat Terbuka PPEM kepada Presiden RI, Rabu (23/6).
Menurutnya, kondisi itu mengakibatkan berbagai masalah bagi tiap keluarga pegawai, seperti adanya perceraian, putus sekolah, hingga alih profesi menjadi driver ojol dan tukang bangunan. Bahkan, hampir tiap pekan dia mendengar kabar kematian rekan sesama eks pegawai MNA.
Diketahui, PT MNA berhenti beroperasi sejak 1 Februari 2014. Kemudian, pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) dengan memberikan sebagian hak-hak normatif pegawai sebesar 30%.
Perusahaan juga menjanjikan penyelesaian pembayaran pada Desember 2018. Namun, pada 14 November 2018, SPU berubah menjadi Penundaan Kewajiban Penyeledaian Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan syarat PT MNA harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak pegawainya.
Hal itu membuat hak pesangon para eks pegawai PT MNA masih tertunda sejak tahun 2016. Tak hanya itu, hak pensiun juga mengalami ketidakpastian lantaran lembaga Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines dibubarkan oleh Dirut Merpati pada 22 Januari 2015. Karena itu, PPEM mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar menindaklanjuti permasalahan tersebut.