Semarang, Gatra.com- Keinginan pensiunan BUMN, Anang Boediono membangun rumah tempat tinggal untuk ditempati saat menghabiskanan masa tuanya di Kota Semarang mengalami kendala.
Pembangunan rumah miliknya di Bumi Wana Mukti, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang macet, karena akses jalan ditutup dengan portal sehingga kendaraan pengangkut material tidak bisa masuk. “Sejak 7 November 2020 akses jalan ditutup Sebagian warga yang tinggal di RT 05 RW 05, sehingga pembangunan rumah yang baru mencapai 25 persen berhenti sampai sekarang,” katanya kepada media di Semarang, Selasa (22/6).
Tidak hanya rumah Anang saja, tapi ada puluhan rumah lainnya terkena imbas pembangunan mengkrak, tidak bisa dilanjutkan. Warga Surabaya ini lebih lanjut menjelaskan kronologis yang dialaminya. Bermula bersama istrinya Heni Dahlia Puspitasari membeli tanah milik Suyadi di Bumi Wana Mukti seluas 82 meter persegi dengan harga Rp200 juta.
Saat penandatangan akta jual beli tanah Suyadi memberikan kuasa kepada Pulung dengan notaris Syifa. Kemudian untuk pekerjaan pembangunan rumah diserahkan kepada pemborong dengan biaya Rp200 juta. “Semula pembangunan rumah berjalan lancar, tapi Sebagian warga sekitar kemudian menutup akses jalan menuju rumah dengan portal. Portal sempat dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang, tapi ditutup lagi,” ujarnya.
Padahal lanjut Anang, berdasarkan keterangan rencana kota (KRK) yang dibuat Pemerintah Kota Semarang adalah akses jalan umum. Namun, oleh sebagian warga mengklaim bukan sebagai akses jalan umum sehingga ditutup serta dijadikan sebagai taman gizi. “Istri stress memikirkan permasalahan sehingga meninggal dunia karena kecelakaan. Saya juga stress harus bolak-balik Surabaya-Semarang,” ujarnya.
Bila tidak ada kasus penutupan jalan pada November lalu, pembangunan rumah di Bumi Wana Mukti pada Januari 2021 sudah jadi dan bisa ditempati bersama istri. Menurutnya setelah pensiun dari BUMN Pegadaian di Surabaya telah berencana bersama istri untuk tinggal di rumah Bumi Wana Mukti Semarang, menghabiskan masa tua.
“Istilahnya ingin hijrah dari Surabaya ke Semarang. Rumah saya di Surabaya sudah dijual untuk membangun rumah di Semarang, tidak mengira dalam proses pembangunan, jalan ditutup. Kenapa kalau bukan akses jalan kok tidak dulu-dulu ditutup,” ujanya.
Berbagai upaya telah ditempuh Anang dengan mengadu ke pihak kelurahan, kecamatan, sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, tapi tidak ada hasil.
Jalur hukum pun akhirnya ditempuh Anang. Melalui kuasa hukumnya Taufik Arif dan Kuswaji melaporkan kasus penutupan jalan itu ke polisi pada Maret 2021. “Tuntutan saya agar akses jalan dibuka lagi agar pembangunan rumah bisa dilanjutkan,” katanya.
Menurut Taufik, perbuatan warga menurup jalan umum tersebut melanggar 192 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. “Kami melaporkan warga RT 05 Perumahan Bumi Wana Mukti bernama Imam Budi Rahmanto yang diduga menutup akses jalan tersebut. Polisi sudah memanggil warga dan saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara salah seorang warga RT 05 Perumahan Bumi Wana Mukti, Sriyanto Saputra menyatakan, warga menutup jalan karena sejak awal memang bukan untuk jalan umum, tapi jalan buntu. “Kami punya bukti-bukti kuat. Kami kaget ketika gambar KRK yang menyatakan sebagai jalan umum. Saat ini kami sedang gugat keluarnya KRK itu,” ujarnya.
Sriyanto yang juga anggota DPRD Jateng ini menambahkan, awalnya pengembang menggunakan jalan melalui RT 09, tapi tiba-tiba menjebol jalan di RT 05 mengerahkan petugas Satpol PP Semarang. “Warga tahu hukum tidak akan ngawur bertindak. Kalau sesuai KRK warga RT 05 tidak keberatan, silahkan saja,” katanya.