Home Hukum Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Eks Bupati Talaud Kecewa

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Eks Bupati Talaud Kecewa

Jakarta, Gatra.com – Hakim telah menolak praperadilan yang diajukan mantan bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi terkait penangkapannya oleh KPK dinilai melanggar sejumlah aturan, seperti Hak Asasi Manusia (HAM) salah satunya.

Seusai sidang, salah satu kuasa hukum Sri Wahyumi, Ari Matea Andes, menyatakan tidak puas atas putusan hakim. Ari menyebut terdapat fakta yang terabaikan terkait penangkapan Sri yang dinilai melanggar hak asasi manusia.

"Kalau bicara dari keputusannya, kami memang tidak puas, tapi kami juga menghormati putusan hakim perihal permohonan praperadilan yang kami ajukan. Memang ada beberapa fakta yang mungkin menurut pemahaman kami ini terabaikan perihal pola penangkapan dari sisi HAM," kata Ari ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (22/6).

Meski begitu, Ari tetap menerima dan menghormati putusan hakim. Untuk tahap selanjutnya, Ari akan mencoba menghubungi kliennya untuk berkoordinasi menghadapi proses pengadilan ke depannya.

"Kita akan coba diskusi lagi dengan beliau (Sri), praktis kita akan masuk ke dalam pokok perkara, apakah kondisi di KPK seperti apa, kita belum tahu. Apakah maju atau tunggu dulu untuk pokok perkara," ucap Ari.

Sebelumnya, mantan Bupati Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria ditangkap dan ditahan oleh KPK selepas bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu. Sebab, terdapat proses penyidikan baru di mana diduga Sri terlibat kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud

Akhirnya, Sri mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya. Ia menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah. Namun, pada Selasa (22/6) hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Sri.


 

114