Jakarta, Gatra.com – Prapradilan yang diajukan eks bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hariyadi. Hakim menilai penangkapan terhadap Sri oleh KPK sah menurut hukum.
Sri ditangkap dan ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017.
"Mengadili, menolak permohonan tersebut dalam pokok perkara: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon tersebut. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Hariyadi membacakan putusannya di ruang sidang nomor 7, PN Jaksel, Selasa (22/6).
Hakim menilai KPK telah melakukan tindakan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang sah. Hal itu dibuktikan dari adanya surat perintah dan berita acara, baik penangkapan maupun penahanan.
"Maka dalil tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas diri pemohon praperadilan tersebut telah terbantahkan," kata hakim Hariyadi.
Selain itu, Hakim menilai aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dipersoalkan Sri tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan. Menurut Hakim, dugaan pelanggaran tidak perlu lagi dipertimbangkan.
"Sehingga dalil permohonan praperadilan tersebut telah ditolak," jelas Hariyadi.
Sebelumnya, mantan Bupati Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria ditangkap dan ditahan penyidik KPK usai bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu. Sebab, terdapat proses penyidikan baru di mana diduga Sri terlibat kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud
Akhirnya, Sri mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya. Ia menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah.