Home Hukum Kronologi Truk yang Menabrak Pejalan Kaki di Jakarta Barat

Kronologi Truk yang Menabrak Pejalan Kaki di Jakarta Barat

Jakarta, Gatra.com- Sebuah mobil truk kontainer dengan nomor polisi B- 9240- UEM menabrak seorang pejalan kaki berinisial KAJ ketika sedang memutar di Jalan Latumenten, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (21/06) malam. 

Kanit Laka Lantas wilayah Barat AKP Agus menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi karena pengemudi truk yang berinisial EP terlalu fokus ke arah berlawanan di sebelah kiri ketika putar balik. "Dia fokus ke arah kiri mau putar balik, Ga fokus ke samping kanan,"ucap Agus melalui pesan instan pada Selasa (22/06).

Agus menyebutkan bahwa mobil truk membawa muatan kosong dari Tanjung Priok, Jakarta Utara ketika hendak menuju pool di Kecamatan Kapuk, Jakarta Barat. Truk tersebut berjalan di Jalan Latumanten lalu berputar ke arah kanan di dekat Season City. Ketika berputar, ban kanan mobil truk menabrak KAJ saat menyeberang jalan dari sebelah kanan. "Betul. (KAJ) berdiri di pembatas jalan," ucap Agus.

Akibat hal tersebut, KAJ mengalami luka dan tewas di lokasi kejadian. Jenazah kemudian dievakuasi di RSUD Tangerang. Agus menyebutkan bahwa sopir berinisial EP sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat hal ini, tersangka dikenakan Pasal 284 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.