Jakarta, Gatra.com- Seorang pejalan kaki berinisial KAJ tewas akibat tertabrak oleh mobil truk kontainer di Jalan Latumanten, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (21/06) malam. KAJ terkena roda truk bagian kanan saat sedang menyeberang jalan. Truk tersebut diketahui sedang memutar. "Betul. Berdiri di pembatas jalan," ucap Kanit Laka Lantas wilayah Barat AKP Agus melalui pesan instan pada Selasa (21/06).
Akibat hal tersebut, KAJ mengalami luka dan tewas di lokasi kejadian. Jenazah kemudian dievakuasi di RSUD Tangerang. Agus menyebutkan bahwa Pengemudi truk berinisial EP sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pengemudi truk sudah di periksa dan sudah di tetapkan sebagai tersangka," ucap Agus.
Akibat hal ini, tersangka dikenakan Pasal 284 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.