Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara formil maupun materiil tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat adalah dalil yang tidak berdasar, terlalu berlebihan dan mengada-ada," tulis kuasa hukum KPK dalam materi eksepsi yang dianggap dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6).
Selain itu, menurut kuasa hukum KPK, MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan perkara a quo. Sebab, MAKI belum memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka terbukti bahwa Pemohon [MAKI] tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, karena Pemohon belum mempunyai Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan juga tidak berbadan hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, secara materiil, tim kuasa hukum KPK menyatakan bahwa SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diterbitkan karena hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan dalam kasus tersebut tidak terdapat cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.
"Penyidikan dihentikan demi hukum atau karena hal-hal yang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, maka perlu mengeluarkan SP3," ungkap kuasa hukum KPK.
Sebelumnya, Koorinator MAKI, Boyamin Sahiman, mengajukan praperadilan SP3 yang diterbitkan KPK atas tersangka kasus tindak korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Menurut Boyamin, SP3 kasus BLBI itu tidak sah. Menurutnya, Sjamsul dan Itjih bisa dianggap sebagai pelaku utama. Setiap pelaku, menurutnya, bisa merupakan pelaku aktif, bukan sekadar pengikut.