Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES), Marwan Batubara, meragukan Antam melakukan dugaan tindakan ceroboh, yakni menggelapkan pajak dalam impor emas dari Singapura. Ia yakin pihak terkait sudah melakukan audit internal.
"Mereka [BUMN] kalau buat laporan tidak mungkin seperti swasta, bisa 3-4 macam," kata Marwan dihubungi pada Selasa (22/6).
Menurutnya, BUMN tidak bisa membuat laporan yang bagus saat berhadapan dengan kreditor, namun sebaliknya mengenai pajak agar mendapat pengurangan atau transfer pricing. "BUMN tidak bisa, saya tidak yakin itu, mereka akan mengikuti aturan main yang benar," ujarnya.
Marwan mengaku percaya bahwa BUMN, termasuk Antam, Pertamina, PLN, dan lainnya senantiasa menaati aturan yang berlaku. Ia kerap membela perusahaan pelat merah di garis depan. "Karena BUMN ini Badan Usaha Milik Negara, kalau untung kita semua rakyat yang menikmati," ujarnya.
Mantan General Manager (GM) PT Indosat ini kian yakin karena pihak Bea Cukai dan pihak lainnya telah memberikan klarifikasi soal isu yang awalnya disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tak perlu dikhawatirkan soal integritas dan kinerja BUMN seperti Antam, mereka sudah pasti tahu soal benar dan salahnya, ini hanya soal kesalahpahaman semata, tinggal luruskan dengan duduk bersama," katanya.
Ia meyakini bahwa pihak terkait sudah melakukan audit internal. Ia menyarankan, sebelum melempar isu, baiknya terlebih dahulu mengonfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Itu benar enggak sih yang diimpor bongkahan atau setengah jadi, sengaja diubah supaya tidak bayar pajak, misalkan. Kan lebih soft daripada dibuat gaduh," ujarnya.
Sebelumnya, isu penggelapan pajak impor emas senilai Rp47,1 triliun mengemuka dalam rapat Komisi III DPR dengan Kejagung. Adalah Arteria Dahlan yang menyampaikan dugaan yang terjadi di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Banten itu.
Terkait isu ini, PT Aneka Tambang (Antam), salah satu perusahaan yang dituding memanipulasi dokumun agar tidak membayar pajak impor emas ini menyampaikan klarifikasi. Antam memastikan impor emas itu sesuai dengan kategori HS 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 6/PMK.019/2017.