Pati, Gatra.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan kuota sebesar 5% bagi anak tenaga kesehatan di Pati dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kuota ini diberikan sebagai penghargaan, mengingat peran nakes selaku garda terdepan dalam penanganan pagebluk Covid-19.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah, Sunoto, mengatakan, pendaftaran PPDB telah dibuka dari tanggal 21-24 Juni. Selain jalur nakes, pihaknya turut membuka jalur prestasi dan afirmasi bagi calon peserta didik (CPD) baru.
"Pendaftarannya sudah dibuka sejak Senin hingga Kamis depan. Saat ini juga diberikan perpanjangan waktu perbaikan untuk token dan akun calon peserta didik yang ingin mendaftar. Perpanjangan itu hingga Selasa ini," ujarnya, Selasa (22/6).
Menurutnya, pada tahun ajaran baru ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan juga surat keterangan domisili (SKD) sudah tidak berlaku. Mengingat semuanya mengacu pada kartu keluarga (KK) dengan catatan telah berdomisili di suatu daerah dengan minimal satu tahun lamanya.
Di samping itu, penggunaan zonasi akronim dari domisili terdekat pun memiliki ketentuan khusus. Misalnya, domisili terdekat diukur dari rumah calon peserta didik dengan sekolah. Sehingga ukuran jarak antara balai desa dengan sekolah tidak lagi digunakan.
"Untuk zonasi pada Sekolah Menengah Atas (SMA) alokasinya tahun ini mencapai 55%. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ini juga ada, tetapi hanya 10% saja," kata Sunoto.