Home Ekonomi LPPOM MUI Serahkan Ketetapan Halal ke BPJH

LPPOM MUI Serahkan Ketetapan Halal ke BPJH

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) seluruh Indonesia menyerahkan ketetapan halal MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

Ke depannya ketetapan tersebut dapat dipakai sebagai dasar oleh BPJH dalam menerbitkan dan mencetak Sertifikat Halal Republik Indonesia.

Sejumlah perwakilan LPPOM MUI seluruh Indonesia terlibat dalam prosesi penyerahan yang dihelat secara daring. Satu di antaranya adalah perwakilan LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof Basyaruddin.

“Dengan ini menyerahkan ketetapan halal kepada BPJPH sebagai dasar untuk diterbitkan sertfiikat halal,” ujar salah satu perwakilan dari LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof Basyaruddin dalam acara Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H yang digelar secara virtual, Selasa (22/06).

Ketetapan halal itu pun diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki.

Mastuki mengungkap rasa terima kasihnya kepada MUI, khususnya kepada LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI atas kerja sama dan kepercayaannya kepada BPJH terkait penerbitan sertifikat halal.

"Terima kasih atas kepercayaan dari LPPO. MUI saya mewakili BPJPH menerima ketetapan halal yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia sebagai dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH," ujar Mastuki.

Mastuki turut menaruh harapan agar nantinya dapat terjalain kerja sama berkelanjutan tentang pengembangan jaminan produk halal di tanah air.

“Mudah-mudahan kerja sama ini terus terbina dengan baik dan menjadi amal jariyah kita masing-masing untuk pengembangan jaminan produk halal Indonesia yang lebih baik,” tambah Mastuki.

Diketahui, meski tidak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, MUI tetap memiliki peranan terkait jaminan produk halal. LPPOM MUI tetap berwenang memeriksa dan menetapkan kehalalan produk melalui fatwa yang dikeluarkan.

177

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR