Jakarta, Gatra.com – Penyidik kepolisian akan mengedepankan mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Roy Suryo yang dilakukan Lucky Alamsyah.
"Kita upayakan mediasi yang kita kedepankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, pada Selasa (22/06).
Yusri menjelaskan bahwa penyidik akan mengedepankan restorative justice. Upaya restorative justice ini menurutnya tercantum di Surat Edaran Kapolri. Adapun berdasarkan temuan penulis, hal ini diatur di dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021.
Surat telegram ini berkaitan dengan pedoman penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di nomor 1, tertulis bahwa tindak pidana pencemaran nama baik bisa diselesaikan dengan restorative justice mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 270, 310, 311 KUHP.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku menghormati semua proses hukum dari polisi. Ia akan mengikuti mediasi dari kepolisian.
"Ya, intinya proses mediasi itu memang prosedur yg harus diikuti," ujar Roy melalui pesan instan pada Selasa (22/06).
Roy menjelaskan bahwa hasil dari mediasi nantinya akan dilihat dari apa Lucky sampaikan saat mediasi, ataupun saat dimintai klarifikasi oleh polisi.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari kecelakaan mobil yang melibatkan Roy Suryo dan Lucky Alamsyah pada Sabtu (22/05). Kecelakaan ini direspon oleh Lucky Alamsyah di media sosial Instagramnya.
Lucky Alamsyah membuat 6 unggah di InstaStory, tapi salah satunya dihapus sehingga menyisakan 5 saja. Instastory tersebut kemudian berbuntut pelaporan pencemaran nama baik, pemutarbalikkan fakta dan fitnah yang dilakukan Lucky terhadap Roy Suryo.
Lucky dilaporkan Pasal 27 ayat 3 Juncto dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ada pula pasal dan 311 KUHP.