Home Hukum Polisi Kedepankan Mediasi untuk Kasus Roy Suryo dengan Lucky

Polisi Kedepankan Mediasi untuk Kasus Roy Suryo dengan Lucky

Jakarta, Gatra.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa akan mengedapankan mediasi terkait kasus mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah. Sebelumnya, Roy dan Lucky terlibat kecelakaan yang berujung pelaporan terhadap Lucky terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Untuk kita upayakan mediasi yang kita kedepankan," ucap Yusri melalui sambungan telepon pada Selasa (22/6).

Yusri menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Roy sebagai pelapor, Lucky sebagai terlapor, dan saksi-saksi menurutnya sudah diklarifikasi.

Yusri menjelaskan bahwa akan mengedepankan restorative justice. Upaya restorative justice ini tercantum di Surat Edaran Kapolri. Adapun berdasarkan temuan penulis, hal ini diatur di dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021. 

Surat telegram ini berkaitan dengan pedoman penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di nomor 1, tertulis bahwa tindak pidana pencemaran nama baik bisa diselesaikan dengan restorative justice memedomani Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 270, 310, dan 311 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari kecelakaan mobil yang melibatkan Roy Suryo dan Lucky Alamsyah pada Sabtu (22/5). Kecelakaan ini direspons oleh Lucky Alamsyah di media sosial Instagram. 

Menurut Roy, pada (2/6), Lucky Alamsyah membuat 6 unggah di InstaStory, tetapi salah satunya dihapus sehingga menyisakan 5 saja. Instastory tersebut kemudian berbuntut pelaporan pencemaran nama baik, pemutarbalikkan fakta dan fitnah yang dilakukan oleh Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah.

79