Home Hukum Dewan Pertanyakan Sertifikat Tanah Perumahan PNS Digadaikan ke Bank

Dewan Pertanyakan Sertifikat Tanah Perumahan PNS Digadaikan ke Bank

Sarolangun, Gatra.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mempertanyakan kejelasan nasib beberapa aset tanah milik pemerintah daerah setempat yang saat ini tidak jelas peruntukkannya.

Salah satu yang dipertanyakan tersebut, yaitu soal kejelasan nasib sertifikat tanah perumahan pegawai negeri sipil (PNS), tepatnya berada di belakang kantor bupati setempat, yang telah digadaikan oleh pihak ketiga, yaitu developer proyek perumahan tersebut ke Bank Muamalat pada tahun 2013 yang lalu.

"Diagunkan ke bank oleh pihak ketiga, bagaimana kejelasannya aset tersebut saat ini," kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Cik Marleni, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna laporan pertanggungjawaban Bupati Sarolangun pada APBD tahun 2020 di DPRD Sarolangun, Senin (21/6).

Terkait penyampaian pandangan umum fraksi ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sarolangun, Fachrul Rozi, membenarkan bahwa maksud mereka memang mempertanyakan kejelasan aset tanah perumahan PNS itu, karena hingga saat ini aset tersebut masih terbengkalai.

"Ya, [memang itu maksudnya]," kata Fachrul Rozi singkat ketika dikonfirmasi Gatra.com Senin malam (21/6) melalui aplikasi WhatsApp.

Sebagai informasi, persoalan aset tanah perumahan PNS milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini telah menjadi kasus tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan PNS seluas 241.870 M2 dengan nilai kerugian Rp12,09 miliar.

Penggadaian aset daerah tersebut dan temuan kerugian negara sebesar Rp12 miliar lebih itu terjadi di tahun 2013, peminjaman kredit bank yang diambil oleh developer atau pihak ketiga saat itu atas nama Ade Lesmana yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

1413