Purworejo, Gatra.com-Penyidikan kasus Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah terus berjalan. Jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pudana Khusus (Pidsus) Kejari Purworejo telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu DMM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah pihak, bahkan suami DMM, Edi S mengeluarkan pernyataan bahwa, istrinya merasa dikorbankan. Senada dengan Edi S, Penasihat Hukum (PH) DMM, Agus Triatmoko pun mengatakan apa yang disangkakan pada kliennya dianggap tidak pas.
"Klien saya, DMM yang disangka mengubah atau menghilangkan frasa pada Perbup nomer 37/2018 itu, dia hanya menggandakan dalam bentuk hard copy (hanya memotokopi Perbup). Satu bendel Perbup berisi 77 halaman, didapat dari almarhum S (Dinpermades)," kata pengacara DMM, Agus Triatmoko saat ditemui di Kantor Advokat Agus Triatmoko & Rekan, Perum Boro, Kecamatan Banyuurip.
Agus Triatmoko menambahkan, saat diminta memfotokopi Perbup, DMM sempat protes kepada atasannya berinisia F dan N mengapa mereka yang diminta menggandakan. Atasannya mengatakan bahwa, Dinpermades tidak memilili anggaran untuk fotokopi, jadi dimintakan kepada sekretariat yang ada di Bappeda.
"Setelah digandakan, hard copy pun langsung dikembalikan kepada almarhum S. Lagi pula kalau ada frasa yang dihapus, lalu ditindas, font (bentuk huruf) kan jadi beda. Lalu menindas huruf-hurufnya pakai apa? Klien saya tidak memiliki soft copy-nya," tandas Agus.
Menanggapi pernyataan keluarga dan PH DMM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Sudarso mengatakan bahwa, penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke JPU supaya bisa segera disidangkan. "Silakan pengacara membela kliennya, nanti pembuktian di pengadilan. Karena dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, baru DMM yang bisa menjadi tersangka," kata Sudarso saat ditemui di kantornya Senin sore, (21/6).
Kajari melanjutkan, jika DMM merasa dan mengetahui ada tersangka lain, silakan membuka nanti di pengadilan biar majelis hakim pengadilan Tipikor mengeluarkan penetapan tersangka. "Kami minta tolong, jika memang mengetahui ada tersangka lain dan ada bukti, terbuka saja, sebut nama agar semua jelas," tegas Sudarso.