Jakarta, Gatra.com – Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, menjadi salah satu tempat yang dilakukan pembatasan terkait Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kawasan ini dilakukan pembatasan mulai pukul 21.00-04.00 WIB dengan tujuan memutus persebaran Covid-19.
Pedang gulai di sekitar Bundaran Bulungan, Wahyu Nugroho (29), menyebutkan bahwa pembatasan di sekitaran Bulungan ini kurang solutif. Menurutnya, Covid-19 masih bisa menyebar di tempat-tempat lain ketika sekitar Bulungan ditutup.
“Jadi kalau jatuhnya kaya di Bulungan kluster, di Senayan kluster, ketika ini di Bulungan dan Senayan gak boleh jualan, klusternya di mana? Di mana-mana, kan, nyebar mereka,” ucap Wahyu pada Senin malam (21/6).
Wahyu berharap untuk kawasan lain juga ditutup pada pukul 21.00 WIB, tidak hanya sekitar Bulungan. Menurut Wahyu, pihaknya dan pihak aparat lelah.
Menurut Wahyu, para pedagang gulai di Bulungan berusaha tertib untuk mengikuti peraturan, seperti mengikuti aturan untuk libur ataupun tutup. Semenjak awal pandemi, ia menyebutkan bahwa tidak berjualan di malam Sabtu dan malam Minggu.
Ibu dari Wahyu, Sutiyem (54) menyebutkan bahwa usaha gulainya yang dimulai sejak tahun 1983, saat ini hanya bisa berdagang 2-3 kali dalam sepekan. Sutiyem mengaku dampak penutupan pada pukul 21.00 WIB ini memiliki dampak yang besar.
“Gede imbasnya. ya, alhamdulillah saya mah bersyukur saja. Bersyukur yang penting masih bisa buat dagang, buat makan ada saja pendapatannya. Ya, yang penting kita dijalani saja soalnya enggak sendiri, mas, semua, semua begitu, ”ucap Sutiyem. Ia berharap dagangannya kembali normal dan pandemi Covid-19 bisa selesai.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebutkan bahwa penyebab dari meningkatnya Covid-19 adalah karena cukup banyaknya aktivitas berkumpul warga.
Azis menuturkan bahwa penutupan di Kawasan Bulungan ini dilandasi oleh keramaian. “Ya, kan kita ketahui di sini [Bulungan] banyak, paling ramai di sini kalau udah berkumpul,” ujar Azis.
Di Jakarta Selatan, pembatasan dilakukan di Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD. Adapun daerah lain di Jakarta adalah Jalan Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia-Afrika, Ruas Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Pantai Indah Kapuk 2.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan bahwa daerah-daerah tersebut dipilih karena dinilai sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua, itu sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya.
Sambodo juga menyebutkan bahwa pemberlakuan ini bersifat situasional dan bisa berpindah ke tempat yang dianggap sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau undang-undang.