Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan atau eks Direktur Pemasaran PT Askrindo periode tahun 2015–2019, WW, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016–2019.
"[Saksi] diperiksa terkait keuangan, pendapatan komisi, dan pengeluaran biaya komisi PT AMU," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (21/6).
Selain WW, penyidik juga memeriksa 1 orang saksi lainnya dalam kasus ini. Saksi tersebut yakni mantan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan, SDM,dan Pajak PT AMU periode 2019–2021, PIS.
"Diperiksa terkait penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT AMU," kata Leo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kedua mantan pejabat dari dua perusahaan sebagai saksi tersebut dilakukan menggali keterangan dan bukti guna mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
"Guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," ujarnya.
Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) tentang pencegahan penularan Covid-19.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, menyampaikan, diduduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT AMU atas kebijakan perusahaan pusat.
"Indikasi awalnya dari pengelolaan keuangan yang diduga ada tindakan melawan hukum atas kebijakan dari perusahaan pusatnya," ujar dia.