Home Hukum Diduga Ada Permainan Lelang Proyek, Forjasken Mengadu ke Dewan

Diduga Ada Permainan Lelang Proyek, Forjasken Mengadu ke Dewan

Kendal, Gatra.com- Forum Jasa  Konstruksi Kendal (FORJASKEN) yang terdiri dari Aspertanas, Aklindo, Gakindo, Apaksindo, Gadkindo, Hipsindo, Aspeknas, Gapeksindo, Gapeknas dan Gapesi, mengadukan adanya dugaan permainan pada lelang sejumlah tender proyek yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kendal.

Rombongan yang terdiri dari 10 asosiasi datang ke gedung DPRD Kendal sekira pukul 1 siang diterima Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kendal, Suyuti dan Annurrochim. Nampak hadir juga Ketua Komisi C DPRD Kendal Bintang Yudhadaneswara dan H Nasri yang juga dari Komisi C.

Koordinator FORJASKEN Sugiharto Jaya dalam audiensi yang digelar di ruang serbaguna gedung DPRD Kendal, mengatakan penyampaian aspirasi dari masyarakat jasa kontruksi di Kabupaten Kendal kepada Ketua DPRD Kendal karena para pengusaha jasa konstruksi menduga adanya permainan lelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) anggaran tahun 2021. 

Dugaan permainan lelang itu diperkuat adanya indikasi pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan beberapa pihak untuk memenangkan penyedia jasa tertentu. Bahkan indikasi dugaan monopoli atas pembelian material konstruksi dan alat tertentu juga terjadi dengan kerjasama oknum UKBJ dengan penyedia jasa calon pemenang tender dan perusahaan pabrikan/distributor/agen/perusahaan persewaan alat. "Salah satu kontraktor yang dinilai tidak layak, justru menjadi pemenang sejumlah tender lelang di ULP Kabupaten Kendal," kata Sugiyarto Jaya, Senin (21/6).

Masalah lain, dia juga mengalami kendala saat mau upload penawaran ternyata internet mati, saat bisa dibuka waktu sudah menjelang penutupan. "Kalau seperti ini, bagaimana bisa melakukan penawaran," jelasnya. 

Ditambahkan, pihaknya meyakini Bupati dan Wakil Bupati Kendal tidak mengetahui masalah tersebut, tapi ada oknum yang sengaja memainkan proses lelang di ULP. Sementara surat audiensi juga ditembuskan ke KPK, Kapolri, Kejagung, LKPP, Gubernur, Kapolda, Kajati (Jateng), Bupati, Kajari dan Kapolres (Kendal). 

Ketua Gapensi Akadi Adi Putra mengatakan, saat proses lelang dirinya mengalami problem ketika melakukan tahapan lelang. Meski sudah mengeluarkan uang muka untuk produsen dukungan material, namun akhirnya kalah karena material yang lain tidak mau memberi dukungan. "Masih banyak kejanggalan yang dialami teman-teman jasa konstruksi," kata Adi.

Ia juga mengatakan, selama proses tender lelang berlangsung peserta lelang harus memenuhi kaidah dokumen. Artinya, persyaratan teknis, harga dan administrasi harus terpenuhi, ketika tidak bisa memenuhi salah satunya artinya gugur. Namun, disini yang paling disayangkan adalah dari syarat yang disampaikan terindikasi ada sebuah pengkondisian dengan pihak produsen. "Saya berharap monopoli produk sudah tidak ada lagi," terangnya.

Pengusaha jasa konstruksi lain, Muhlisin Warumi mengatakan, ULP menunjuk sebuah merk produk yang harus dipakai penyedia jasa konstruksi. Dikatakan, berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres No. 16 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah Pasal 19 ayat 2 memang dimungkinkan menyebutkan merk, namun di pasal 50 ayat 4 disebutkan penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah. "Ini yang terjadi tidak demikian, sehingga berpotensi melanggar PP,"  ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD H Muhammad Makmun SHI mengatakan apa yang disampaikan Forjasken akan ditindaklanjuti. Apalagi sesuai arahan Presiden Jokowi,  target pemulihan Covid-19 tidak hanya pemulihan kesehatan tapi juga pemulihan ekonomi." Agar ekonomi berkembang di daerah maka pengadaan Barang dan jasa di daerah tidak boleh ada permainan dan monopoli," jelasnya. 

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara meminta data akurat terkait dugaan kecurangan atau permainan yang dilakukan ULP. "Kegiatan mana saja yang sudah dilakukan yang menimbulkan kecurigaan. Dugaan permasalahan apa saja," jelasnya. 

Dikatakan, belum lama ini pihaknya mengeluarkan Perda inisiatif tentang pembinaan jasa konstruksi. "Ini sejalan dengan harapan kami agar jasa konstruksi di Kendal sesuai aturan dan kondusif," tegasnya.

 

1730