Kupang, Gatra.com - Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Konstitusi Republik Indonesia Provinsi NTT, untuk Presiden Jokowi periode ketiga, resmi dideklarasikan di Taman Holywood, Kupang Senin (21/6).
Deklarasi ini diawali dengan kirab budaya etnis NTT dari Hotel Sasando.Hadir dalam deklarasi ini sejumlah tokoh masyarakat NTT termasuk Bupati Sumba Tengah Paul Kira Limu dan kepala Biro Humas Pemprov NTT Marius Ardu Jelamu mewakili Gubernur NTT. Selain itu deklarasi ini diikuti warga NTT dari 22 Kabupaten/ Kota ini melalui Zoom.
“Refrendum ini kami laksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat. Hanya dua pertanyaan. Pertama, Apakah setuju jika Presiden Jokowi dipilih kembali menjadi presiden untuk periode ketiga? Kedua, apakah setuju jika pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan presiden diubah? Jadwalnya sebulan mulai 21 Juni – 21 Juli yang akan datang ,” kata Pius Rengka Ketua Komite Referendum Presiden Jokowi tiga periode.
Untuk itu jelas Pius komite referendum ini akan dibentuk di 22 tingkat Kabupaten/ Kota di NTT. Seterusnya juga ada di Kecamatan, Desa, kelurahan dan kampung-kampung. “Komite referendum ini paling lambat minggu depan sudah terbentuk ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan kelurahan an juga kampong –kampung,” jelas Pius.
Hasil referendum ini lanjut Pius akan dirangkumkan 15 Agustus 2021 mendatang untuk diserahkan kepada sejumlah pihak yang berkepentingan. Antaranya, DPR, MPR, Presiden, Wakil Presiden, Petinggi Parpol dan lainnya. “Hasil referendum ini akan kami rampungkan 15 Agustus 2021 mendatang. Setelah itu akan kami berikan kepada sejiumlah pihak berkompoten di Jakarta,” katanya.
Terbentuknya komite referendum ini kata dia karena ada aspirasi cukup besar dari masyarakat NTT untuk Presiden Jokowi melanjutkan ke periode ketiga. “Dasar aspirasi ini kami terpanggil membentuk komite referendum ini untuk menampung aspirasi mereka. Hasilnya akan kirim ke Jakarta untuk mereka yang berkompoten. Harapan kami aspirasi tersebut diakomodir ,” harap Pius.