Kendal, Gatra.com - Semakin meningkatnya jumlah kasus positif covid-19, Dinas Perdagangan (Disdag) Kendal mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona dengan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi semua toko modern dan swalayan yang ada di Kendal Jawa Tengah.
"Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 terhitung dari tanggal 21 hingga 25 Juni 2021 jam operasional swalayan, toko modern dan mini market hanya sampai pukul 19.00 WIB," kata Plt Kepala Disdag Kendal Alfebian Yulando kepada Gatra.com, Senin (21/6).
Langkah antisipasi dilakukan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko dwalayan di Kabupaten Kendal dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Penanganan Covid-19 gelombang kedua.
Selain itu, Disdag Kendal juga meminta kepada para pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dalam setiap transaksi jual beli dan menyediakan tempat cuci tangan serta membatasi jumlah pengunjung. "Kami juga mohon agar para pelaku usaha juga aktif mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Untuk memberlakukan aturan tersebut, Disdag Kendal setidaknya telah melayangkan surat edaran kepada para pelaku usaha bernomor 520/1177/Disdag tertanggal 21 Juni 2021 dan ditandatangani Plt Disdag Kendal Alfebian Yulando.
Kadisdag menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika ditemukan toko modern atau swalayan yang bandel dengan tidak menindahkan aturan pemerintah. "Saya harap aturan ini dipatuhi. Tapi jika bandel ya tentu ada sanksinya," tandasnya.