Jakarta, Gatra.com - Sejumlah warga DKI Jakarta mendaftarkan penggabungan gugatan terhadap terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari P Batubara kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/6). menggabungkan perkara gugatan untuk meminta mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengganti paket bansos sembako yang dinilainya tidak layak.
"Hari ini kita mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian ke PN Jakpus lebih tepatnya ke majelis hakim yang mengadili perkara Juliari Batubara," ujar kuasa hukum pelapor dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/6).
Nelson mengatakan, sebanyak 18 orang penggugat meminta ganti rugi dari tiga kali pemberian paket bansos. Dalam sekali pemberian paket itu bernilai sebesar Rp 300.000, sehingga tiap orang menggugat agar Juliari memberikan Rp 900.000 untuk 18 orang tersebut.
"Mereka dapatnya tiga kali, jadi yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim (perkara) Juliari," kata Nelson.
Nelson menyebut bahwa gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang akan ditentukan oleh majelis hakim saat melakukan vonis pada Juliari. Jika uang pidana pengganti dibayarkan untuk mengganti kas negara, menurut Nelson, gugatan ini meminta agar hak para korban dibayarkan.
"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam satu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu," kata dia.