Home Kesehatan Pembatasan Jalan di DKI, Ada Pengecualian Khusus Bersifat Darurat

Pembatasan Jalan di DKI, Ada Pengecualian Khusus Bersifat Darurat

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta mulai pukul 21.00-04.00 WIB untuk mengurangi mobilitas pengguna jalan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski masih diterapkan pengecualian khusus.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pihak yang mendapat pengecualian untuk mengakses jalan tersebut adalah penghuni.

"Jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," ucap Sambodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (21/06).

Selain penghuni, unsur-unsur yang berkaitan dengan petugas kesehatan misalnya juga diizinkan lewat. Mobil ambulance atau pihak yang memerlukan penanganan rumah sakit atau apotek.

Sambodo juga menyebutkan, jika di ruas jalan tersebut terdapat hotel makan tamu-tamu hotel yang akan berkunjung ke hotel, tersebut juga diizinkan untuk lewat. Sambodo menuturkan mobilitas yang berada dalam keadaan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, polisi, Ambulans, dan penegak disipilin juga masih diperbolehkan lewat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan di 10 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta. Ruas jalan/lokasi yang ditutup adalah untuk Jakarta Selatan adalah Kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman & Jalan Suryo. Jakarta Pusat terdapat Jalan Sabang, Cikini Raya, dan Asia-Afrika.

Kemudian di Jakarta Timur adalah Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua di Jakarta Barat, dan Boulevard Kelapa Gading, serta Pantai Indak Kapuk 2 (PIK 2) untuk Jakarta Utara.

Sambodo menyebutkan bahwa 10 tempat ini dipilih karena sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.  "Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap peraturan gubernur nomor 759 Tahun 2021," ujar Sambodo.

Sambodo menyebutkan bahwa tempat yang dilakukan pembatasan akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Tempat ini akan ditutup dengan water barrier dari Polda Metro Jaya dan akan dijaga pula oleh petugas.

Pemberlakuan ini bersifat situasional dan bisa berpindah ke tempat yang dianggap sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau undang-undang.

88

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR