Kupang, Gatra.com- Komite Penyelanggara Referendum Konstitusi Republik Indonesia Provinsi NTT akan menampung aspirasi rakyat NTT yang menginginkan perubahan aturan batas waktu kepemimpinan Presiden RI. Anggota Komite yang semuanya kaum milenial ini akan melakukan deklarasi referendum Senin 21 Juni 2021 pukul 16.00 Wita di Kupang.
“Deklarasi referendum ini untuk mengamendemen UUD 45 agar masa jabatan Presiden menjabat tiga periode. Akan diikuti 60 pengurus Komite Penyelanggara Referendum dan 250 tokoh masyarakat dari 22 Kabupaten /Kota di NTT,” kata Ketua Komite Referendum, Pius Rengka dalam jumpa pers di Marungga Room, Hotel Sasando Kupang, Minggu (20/6 ) malam ini . Referendum,
Pius Rengka yang didampingi Wakil Ketua, Imanuel Blegur dan Sekretaris dr. Deby Abineno memaparkan komite yang terbentuk ini untuk menampung aspirasi rakyat NTT. “Komite ini kami bentuk atas dasar banyaknya aspirasi masyarakat yang menginginkan Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan kepemimpinan yakni lanjut ke periode ketiga. Tuntutan ini bukan datang dari komite, tetapi datang dari masyarakat luas. Karena itu kami perjuangkan antaranya rakyat NTT akan menandatangani petisi untuk amendemen UUD 45 agar jabatan Presiden tiga periode,” jelas Pius.
Komite renfrendum ini lanjut Pius akan dibentuk pada setiap Kabupaten, Kecamatan hingga tingkat Desa dan Kelurahan. Paling lambat Juli 2021 semuanya sudah terbentuk. menjalankan misi ini. “Anggota Komite kami akan menanyakan langsung kepada rakyat, apa perlu adanya referendum konstitusi agar dengan Presiden Joko Widodo bisa diikutsertakan pada pemilihan umum 2024. Jawabannya akan kami rangkum dan diajukan kepada pimpinan Parpol Tingkat Pusat, DPR RI, MPR RI dan Presiden,” jelas Pius.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komite Ima Blegur mengatakan aspirasi perubahan terhadap konstitusi bukanlah hal yang baru, bahkan hal tersebut sesuai demokrasi modern saat ini. “Komite Referendum yang kami bentuk ini hanya ingin menyampaikan aspirasi dari rakyat NTT terhadap Presiden Jokowi. Ibaratnya tak perlu menggantikan seorang nakhoda kapal yang telah membawa kapal mengarungi badai dan saat ini sedang melaju ke jalan yang benar,” kata Ima Blegur.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya Komite Referendum amandemen UUD 45 agar masa jabatan Presiden jadi tiga Periode. Ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai berhasil membangun bangsa Indonesia. “Kami telah menerima aspirasi dari mayoritas masyarakat NTT untuk mengampanyekan penambahan masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Dan besok Senin, 21 Juni 2021, kami akan deklarasi, melakukan renferendum untuk menyuarakan suara masyarakat NTT,” kata Koordinator lapangan Kelompok Milenial Kupang, NTT, Rian Bush Ngongo