Jakarta, Gatra.com – Angka kasus Covid-19 nasioal 13.737 atau nyaris tembus angka 14.000 ribu pada Minggu (20/6) sebagaimana data Satgas Covid-19 dirilis hari ini. Untuk menekan lonjakan kasus, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instuksi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 28 Juni 2021.
Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) pun melaksanakan instruksi tersebut, di antaranya dilakukan Pemkab Grobokan, Jawa Tengah (Jateng). Kalaksa BPBD Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih, dalam keterangan tertulis pada Minggu (20/6), menyampaikan, pihak Pemkab melakukan penyekatan.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan yang beranggotakan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, relawan, dan instansi terkait melakukan penyekatan dan pembatasan mobilitas masyarakat di tiga titik yang menjadi pintu masuk Kabupaten Grobogan.
Penyekatan pertama dilakukan di Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu, yang menjadi pintu masuk dari Kabupaten Kudus. Selanjutnya Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan yang menjadi pintu masuk dari wilayah Kabupaten Pati dan Desa Bugel di Kecamatan Godong yang menjadi akses masuk wilayah Kabupaten Grobogan dari arah Demak dan Semarang.
Kemudian, upaya lain yang dilakukan demi menurunkan angka Covid-19 di Kabupaten Grobogan, Satgas setempat juga memberlakukan gerakan "Satu Hari di Rumah Saja" yang telah dilakukan pada akhir pekan lalu dan Minggu (20/5).
Selanjutnya, Pemprov Jateng juga telah memperpanjang Pemberlakuan PPKM berskala mikro melalui Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0008989 yang ditandatangani oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada 15 Juni 2021.
Ganjar meminta bupati dan wali kota di Jateng untuk memperpanjang PPKM Mikro dan memastikan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) agar terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Menurutnya, perpanjangan pelaksanaan PPKM Mikro pada tanggal 15-28 Juni 2021 secara lebih ketat dengan koordinasi yang intensif bersama aparat terkait di daerah maupun vertikal.
"Juga memperhatikan secara dinamis perkembangan epidemologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Perpanjangan PPKM berskala Mikro juga dilakukan oleh Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memperpanjang PPKM berskala Mikro. Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ahmad Najib, meminta bupati dan wali kota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus Covid-19 dapat ditekan.
Najib menyampaikan, PPKM ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Senin (14/6/2021). Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan PPKM, karena terjadi lonjakan kasus.
Menurutnya, instruksi kepada kepala daerah di Sumsel ini untuk mencegah wilahnya agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti di Kudus baru-baru ini. "Sehingga PPKM ini pun diperpanjang," ungkapnya.
Selanjutnya, Pemprov Sumatera Utara (Sumut) kembali menerakan PPKM berskala Mikro. Perpanjangan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021.
Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga 28 Juni. Pemkot Banjarmasin memastikan protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan ketat.
Pejabat Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, mengatakan, pihaknya juga meningkatkan operasi yustisi untuk pengetatan protokol kesehatan. Operasi ini juga untuk menangkal penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi digelar di tempat-tempat umum, baik pusat perbelanjaan, kafe, restoran atau rumah makan, maupun tempat hiburan malam. Ini untuk memastikan penerapan prokes hingga jam operasional. "harus tutup pada waktunya," kata Akhmad Fydayeen.
Pemkot Madiun tak mau ketinggalan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM skala Mikro melalui Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2021. Terlebih, angka penyebaran kasus Covid-19 di daerahnya masih terbilang tinggi.
Wali Kota Madiun, Maidi, meminta warganya untuk mematuhi prokes serta tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas. "Jangan lengah, terus tingkatkan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.