Jakarta, Gatra.com – Adelin Lis kini harus menjalani hukuman 10 tahun penjara pascaditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6). Dia buron sekitar 14 tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam koferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu malam, menyampaikan kronologi perjalanan kasus yang membelit Adelin Lis.
Leo menuturkan, awalnya Adelin Lis melakukan penebangan hutan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Adelin Lis melakukan pembalakan liar itu ketika menjabat sebagai Direktur Keuangan atau Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber.
Adelin Lis melakukan pembalakan liar tersebut bersama-sama Direktur Utama (Dirut) Oscar Sipayung, Direktur Produksi dan Perencanaan Washington Pane, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2000-2002 Sucipto L. Tobing, dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2002-2006 Budi Ismoyo.
"[Mereka] terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara yang merugikan negara," kata Leo.
PT KNDI mendapat fasilitas pengusahaan hutan --sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK)-- seluas 58.590 hektare di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, lanjut Leo, pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Sebelum perkaranya disidangkan, Adelin Lis sempat kabur dan masuk dalam DPO pada 29 Juni 2006. Adelin Lis pada 8 September 2006, ditangkap pihak Imigrasi Cina saat hendak memperpanjang paspor.
Adelin Lis berhasil lolos setelah berpura-pura sakit dan minta diantarkan ke rumah sakit di Sino Germany, Cina. Sesampainya di sana, sekitar puluhan gengster diduga dari pihak Adelin Lis memukuli 4 orang staf KBRI Beijing, sehingga Adelin Lis berhasil kabur.
Pelarian Adelin Lis akhirnya berakhir. Dia kembali ditangkap dan dibawa ke Indonesia. Perkara Adelin Lis kemudian bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar.
Majelis hakim PN Medan memvonis bebas Adelin Lis pada 5 November 2007. Besoknya, Adelin Lis sudah tidak berada di Indonesia. Pada tanggal itu juga, Polda Sumut menetapkan Adelin Lis sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencuican Uang (TPPU).
JPU lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan pembalakan liar. Tak terima vonis tersebut, Adelin Lis kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Tanggal 14 Januari, MA telah mengeluarkan putusan di mana menolak PK dari pemohon PK, yaitu saudara Adelin Lis," ungkap Leo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PK menyatakan bahwa perbuatan terpidana tersebut telah memperkaya PT KNDI atau diri terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp119.802.393.040 (Rp119,8 miliar lebih) dan US$2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Perbuatan Adelin Lis tersebut, lanjut Leo, melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta UU RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Putusan tersebut belum dapat dieksekusi karena Adelin Lis sudah meninggalkan Indonesia. Adelin Lis pun kembali dinyatakan buron dan masuk dalam DPO pada tahun 2012 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura atas pelanggaran keimigrasian di Bandara Changi pada 28 Mei 2018. Dia menjalani sidang di State Court Singapura. DPP JPU meminta majelis hakim menunda sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.
Pada tanggal 27 April, Adelin Lis dalam persidangan mengaku bersalah sebagaimana dakwaan DPP JPU. Pengadilan lantas menerima pengakuan Adelin Lis dan menjadwalkan pemidanaan tanggal 9 Juni 2021.
Pada 9 Juni 2021 Pengadilan Singapura menjatukan hukuman denda S$14.000 yang dibayar 2 kali dalam satu pekan. Pengadilan juga menyatakan mendeportasi Adelin Lis ke Indonesia. Akhirnya, Adelin dipulangkan menggunakan penerbangan komersil Garuda Indonesia GA 837.
Pesawat yang membawa Adelin Lis itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (19/6), pada pukul 19.40 WIB. Sebelumnya, Adelin Lis masuk pesawat Garuda Indonesia pada 17.40 WIB atau pukul 18.40 SIN di Bandara Changi, Singapura.
Setibanya di Bandara Soetta, Adelin langsung dibawa ke Kejagung. Dia menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test swab antigen. Hasilnya, Adelin dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Adelin untuk sementara meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leo.
Setelah menjalani karantina sesuai ketentuan yang berlaku, Adelin Lin akan dieksekusi atau dijebloskan ke sel lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang akan ditentukan kemudian.