Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura. Terpidana perkara pembalakan liar atau illegal loging dan korupsi ini tiba di Bandara Soekarna-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (19/6).
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen, mengatakan, pemulangan terpidana Adelin Lis merupakan hasil kerja sama, soliditas, dan sinergi berbagai pihak.
Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, mengatakan, berbagai pihak berkontribusi besar pada pemulangan buronan yang ditangkap pihak otoritas Singapura tersebut.
Menurutnya, para pihak tersebut itu berbagai unsur dari Pemerintah Indonesia maupun Singapura. Ia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura.
Burhanuddin secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Attorney-General’s Chambers atau Jaksa Agung Republik Singapura, Lucien Wong; Ministry of Foreign Affairs atau Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan; dan Ministry of Home Affairs atau Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam.
"Kejaksaan RI juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut," katanya.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa menyampaikan terima kasih kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dalam hal ini Direktur Jenderal Imigrasi, Kapolri dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi buronan," katanya.