Jakarta, Gatra.com – Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan, pihaknya telah memindahkan 19 orang narapidana bandar (BD) Narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Rika di Jakarta, Sabtu (19/6), menyampaikan, ke-19 narapidana bandar Narkoba itu dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Pemindahan ini merupakan upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap Narkoba di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan, proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Ditjenpas bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.
Adapun ke-19 narapidana yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yakni AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP.
Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19. Setelah dipastikan sehat, mereka dipindahkan menggunakan bus.
"[Pemindahan terpidana bandar Narkoba] dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya," katanya.
Ibnu mengungkapkan, terkait pemindahan belasan terpidana bandar Narkoba yang berlangsung Jumat kemarin itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Tengah
"Kita berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta," katanya.