Mataram, Gatra.com – Fantastis, lima mantan pengurus Yayasan Perguruan Tinggi pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penggelapan anggaran bernilai miliaran rupiah.
“Para tersangka diduga melakukan penggelapan uang kas yayasan senilai lebih dari Rp19 miliar. Untuk selanjutnya para tersangka kini sudah ditahan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan," ucap Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata dalam keterangannnya kepada Gatra.com, Sabtu (19/6).
Kelima tersangka yang ditahan tersebut yaitu: Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 berinsial HA, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020 berinisial MF, Wakil Ketua I Bidang Akademik periode 2016-2019 berinisial AZ, Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 berinisial HM, dan Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2019-2020 berinisial AA.
Kasus tersebut bermula dari laporan Nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020 terkait dugaan pidana penggelapan anggaran STKIP Bima. Berdasarkan gelar perkara, para tersangka terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan cara mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan.
Dikatakan Hari, dari hasil penghitungan ditemukan nilai kerugian senilai Rp19,3 miliar lebih dan diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka. “Kelima tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Harin menjelaskan.