Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) jalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dengan membangun jejaring kawasan konservasi perairan. Kerja sama ini dikukuhkan dalam nota kesepakatan tentang Sinergitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Sumbar, yang telah diteken oleh Direktur Jenderal PRL (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Dirjen PRL yang kerap disapa Tebe ini menjelaskan, nota kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan dan acuan dalam sinergitas pengelolaan kawasan konservasi perairan. "Pengelolaan yang dilakukan dalam bentuk jejaring ini akan meningkatkan fungsi dan efektivitas dalam mengelola kawasan konservasi perairan nasional," katanya.
Dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com, disebutkan bahwa peluncuran nota kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan kerja di wilayah Sumbar pada 4 Juni 2021 silam.
Baca Juga: Mendukung Pemulihan Laut, CSC di Manado Sulut Diperluas
Kesepakatan untuk menyinergikan pengelolaan kawasan konservasi perairan ini dilatarbelakangi oleh adanya keterkaitan dan ketergantungan ekosistem dan biota secara bio fisik maupun sosial ekonomi di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Sumbar.
Adapun secara teknis, kerja sama pengelolaan kawasan ini akan diimplementasikan oleh Loka KKPN Pekanbaru sebagai pengelola TWP Pulau Pieh bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP), DKP Provinsi Sumatera Barat sebagai pengelola KKPD Provinsi Sumbar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jejaring Kawasan Konservasi Perairan, Jejaring KKPN TWP Pulau Pieh dan KKPD Sumbar adalah jejaring pertama di Indonesia yang di dalamnya terdapat tiga ruang lingkup kerja sama. Terdiri dari pelestarian dan penguatan basis data terumbu karang dan penyu; pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi; serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca Juga: Operasi Laut Gabungan, Langkah Bea Cukai Jaga Laut NKRI
Sementara itu, Kepala Loka KKPN Pekanbaru, Fajar Kurniawan menerangkan, meskipun nota kesepakatan baru diluncurkan, namun beberapa implementasi kerja sama telah dilaksanakan sejak 2020 lalu. Hal ini dikarenakan kawasan konservasi yang berdampingan, sehingga dalam pengelolaannya tidak dapat terpisahkan karena akan saling mempengaruhi.
"Kesepakatan jejaring ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan sinergi program pengelolaan, khususnya di bidang pelestarian, pemanfaatan kawasan, serta peningkatan kompetensi para pengelolanya," tuturnya.
Pihaknya juga berharap, nota kesepakatan yang akan berlaku selama lima tahun ke depan ini nantinya dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi kawasan. Sehingga, bisa meningkatkan efektivitas pengelolaan KKPN dan KKPD dengan memberikan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi bagi kawasan di sekitarnya.