Jakarta, Gatra.com – Pemerintah pusat harus mengawasi dan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan ketentuan.
Sebaliknya, kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, pemerintah pusat juga harus memberikan penghargaan kepada Pemda yang telah melakukan PPKM berskala mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memperpajang PPKM berskala mikor pada 15-28 Juni 2021 untuk meredam tingginya gelombang kasus Covid-19 pascalibur panjang Lebaran.
Menurut Luqman, perpanjangan PPKM berskala mikro ini merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman paparan Covid-19. "Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat yang mengeluarkan instruksi untuk meredam kenaikan pasien covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).
Penerbitan instruksi Nomor 13 Tahun 2021 tersebut merupakan perintah Mendagri Tito Karnavian kepada Pemda agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menurut Luqman, Pemda dan masyarakat harus terus diingatkan untuk melaksanakan instruksi tersebut agar terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah meluasnya sebaran kasus Covid-19.
"Begitu juga dengan sebagian pemerintah daerah yang mulai kendor dalam pengendalian covid-19 di daerah," ujarnya.
Ia mengatakan instruksi mendagri ini harus disokong dengan upaya pencegahan Covid-19 lainnya. Ia berharap pemerintah dapat meyakinkan masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan.
"Menurut saya, mau tidak mau, entah bagaimana caranya, proses vaksinasi harus dipercepat perluasan jangkauannya kepada masyarakat," ungkap legislator yang juga menjabat sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB tersebut.
Untuk percepatan vaksinasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu memimpin sendiri program ini agar hambatan-hambatan dapat segera diatasi.? Ia optimistis jika vaksinasi mencapai minimal 2 juta orang per hari maka kekebalan komunal akan segera tercapai.
"Dalam waktu tidak lama akan tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi covid-19 ini berakhir dan kehidupan dapat berjalan normal kembali," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menyampaikan, implementasi instruksi pemerintah pusat tersebut masih terkendala pelaksanaannya di daerah.
Menurutnya, tidak jarang pemerintah daerah mengabaikan instruksi pemerintah pusat meskipun perihal penting bagi rakyat. Hal serupa dapat terjadi dalam implementasi instruksi tersebut.
Padahal, kata dia, kesehatan rakyat sangat penting dan menjadi tugas utama pelayan publik. Supaya pemerintah daerah benar-benar mengikuti arahan pemerintah pusat itu maka perlu sanksi dan insentif.
"Maka perlu didorong juga pemerintah pusat adalah soal pembinaan dan pengawasan pascainstruksi ini. Dalam arti daerah-daerah yang tidak menjalankannya perlu diberi sanksi tegas dan yang merealisasikan instruksi itu harus diberi insentif," ujarnya.