Home Hukum Ini Tanggapan Bea Cukai soal Penyelundupan Impor Emas Rp47,1 T

Ini Tanggapan Bea Cukai soal Penyelundupan Impor Emas Rp47,1 T

Jakarta, Gatra.com – Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga (KIAL) Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan, Bea Cukai Pusat telah melakukan pengecekan pemeriksa dokumen setelah santer beredar adanya penyelundupan impor emas batangan dari Singapura senilai Rp47,1 triliun.

"Ternyata setelah kita cek, pada prinsipnya kita melihat bahwa mereka sebenernya melakukan pekerjaannya dengan benar," kata Syarif dikonfirmasi Gatra.com melalui sambungan telepon pada Kamis malam (17/6).

Ia mengklaim bahwa petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah mengecek Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai prosedur.

"SOP-nya [Standar Operasional Prosedur] juga sudah diikuti, kaidah menentukan HS [Harmonized System] klasifikasinya ke mana juga mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Syarif menerangkan, ketentuan di sini adalah bagaimana cara mengklasifikasikan barang secara benar dan berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dalam BTKI terdapat catatan bab serta catatan bagian. Kemudian, juga ada advisory opinion dari World Customs Organization (WCO) tentang klasifikasi barang tersebut.

Sementara itu, soal telah membentuk atau menerjunkan tim untuk memeriksa kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan ini, Syarif memberikan konfirmasi. "Mengenai pertanyaan membentuk tim, pertanyaan saya adalah tim ini untuk apa? Kan kira-kira begitu," ujarnya.

Syarif juga menyebut bahwasanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) membantah adanya dugaan kasus tersebut. "Iya, pada intinya kita melihat bahwa tidak ada yang namanya penyelundupan. Karena semua sudah diberitahukan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Namun, kata Syarif, setiap importasi yang dilakukan itu, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pengawasan. Pengawasannya sebelum kedatangan barang dengan sistem yang ada dan saat setelah barangnya masuk.

Menurut Syaruf, petugas pasti melakukan pengecekan dan apa yang sudah diputuskan, itu biasanya dilakukan melalui sistem pos audit. Pos audit itu seperti melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah selesai diperiksa di lapangan. Selain itu, jika sudah sampai proses importasinya, lalu dilakukan pemeriksaan kembali atau di-review oleh pos audit.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III, Arteria Dahlan, serius menanggapi kasus dugaan praktik penggelapan impor emas. Ia pun mendesak Dirjen dan Kepala Bea Cukai di Bandara Soekarno segera memberikan klarifikasi. 

Meski masih meminta pihak terkait untuk mengklarifikasi dan berprasangka baik, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, sulit rasanya untuk tidak mencurigai adanya tindakan menyeleweng. Sebab, dari pihak Singapura sebagai asal dari emas sudah mengatakan adanya bea masuk impor.

"Yang orang sananya sudah kena [pajak], kok kita yang punya kewajiban untuk memungut bea dan menetapkan itu malah mengatakan itu sebenarnya tidak kena," ujarnya.

Kabar adanya penyelundupan impor emas senilai Rp47,1 triliun berhembus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kejaksaan Agung. Arteria menyebut bahwa modusnya, ketika emas dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel diubah datanya menjadi produk emas bongkahan ketika masuk di Bandara Soetta, sehingga tidak dikenai pajak.

340