Home Hukum Bea Cukai Bantah Penyelundupan Emas Batangan dari Singapura

Bea Cukai Bantah Penyelundupan Emas Batangan dari Singapura

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) membantah ihwal kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL) Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, saat dihubungi Gatra.com melalui sambungan telepon pada Kamis malam, (17/6).

“Jadi begini, mengenai terkait dugaan penyeludupan emas batangan dari Singapore ke Indonesia ya, itu saya sampaikan bahwa tidak benar ada penyeludupan seperti itu,” katanya.

Syarif menerangkan, yang ada adalah importasi emas seperti biasa yang sudah dilaporkan secara normal oleh importir-importirnya melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kami sampaikan bahwa berita itu tidak benar ya, karena importir sudah memberitahukan sesuai dengan prosedur di dalam Pemberitahuan Impor Barang. Pemberitahuannya pun juga emas, kan gitu,” tuturnya.

Lanjut Syarif, yang bersangkutan juga telah menyampaikan di dalam PIB. Di mana prinsip PIB-nya sendiri adalah sistemnya secara assessment. “Jadi disampaikan oleh importir sendiri gitu, dibuat oleh importir sendiri, menyampaikan bahwa mereka mengimpor barang dalam bentuk emas makanya kemudian di emasnya juga, jumlahnya juga diberitahukan, cost tarifnya juga diberitahukan, kemudian juga siapa pemasoknya, siapa penerimanya, jumlahnya, semua sudah diberitahukan,” tuturnya.

Sebelumnya, dikutip dari Gatra.com pada Rabu, (16/6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III, Arteria Dahlan, serius menanggapi kasus dugaan praktik penggelapan impor emas. Ia pun mendesak Dirjen dan Kepala Bea Cukai Indonesia di Bandara Soekarno sebagai pihak untuk mengklarifikasi secepatnya.

Meski masih meminta pihak terkait untuk mengklarifikasi dan berprasangka baik, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut sulit rasanya untuk tidak mencurigai adanya tindakan menyeleweng. Sebab, dari pihak Singapura sebagai asal dari emas sudah mengatakan adanya bea masuk impor.

“Yang orang sananya sudah kena [pajak], kok kita yang punya kewajiban untuk memungut bea dan menetapkan itu malah mengatakan itu sebenarnya tidak kena,” sambungnya.

 

459