Gaza, Gatra.com - Organisasi pemerhati Hak Asasi Manusia, Euro-Mediterania Monitor telah melayangkan pernyataan resmi kepada serikat pos dunia atau Univesal Postal Union (UPU) terkait penutupan akses layanan pos yang baru-baru ini dilakukan oleh Israel terhadap Gaza.
Aksi tersebut membuat layanan pos di Gaza terhenti secara tiba-tiba.
Surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal UPU Bishar Abdirahman Hussein, menjelaskan secara rinci bagaimana sejak Perang anatra Hamas-Israel pada Mei lalu, otoritas Israel menerapkan kebijakan yang disebut Operasi Penjaga Tembok. Kebijakan ini jauh lebih memperketat blokade dari yang selama ini pernah diterapkan kepada wilayah Gaza.
“Di antara pembatasan yang diberlakukan oleh Israel adalah larangan pengiriman surat dari dan menuju Gaza melalui perbatasan yang dikendalikan penuh oleh Israel, yakni Erez." tulis keterangan resmi itu, dikutip kantor berita Palestina, Wafa, Jumat (18/6).
“Penangguhan mendadak terhadap pengiriman surat telah merugikan banyak orang, termasuk mereka yang menunggu untuk mendapatkan paspor mereka dari kedutaan asing di Israel atau Tepi Barat yang diduduki, untuk melakukan perjalanan dalam misi kemanusiaan, seperti studi di luar negeri, penyatuan keluarga atau menerima perawatan medis yang tidak tersedia di Gaza,” tambahnya.
Organisasi pemerhati HAM tersebut menilai bahwa warga Gaza tengah berada dalam situasi penantian tanpa kepastian. Mereka tidak tahu kapan dapat menerima atau mengirimkan paspor mereka ke kedutaan-kedutaan asing. Itu artinya mereka bahkan tidak bisa bepergian meski dalam keadaan krisis kemanusiaan yang mendesak sekalipun.
Ketua Euro-Med Monitor Ramy Abdu menekankan dalam surat itu bahwa tindakan Israel yang sewenang-wenang ini tidak dapat diterima dan termasuk tindakan melawan hukum yang dilakukan terhadap penduduk sipil.
Euro-Med Monitor menekankan bahwa UPU adalah forum utama dalam kerja sama antara pelaku sektor pos, dan memiliki peran mediasi dan penghubung untuk memastikan jaringan produk dan layanannya berlaku untuk setiap orang.
Oleh karena itu, UPU harus mendesak pemerintah Israel untuk mencabut pembatasan pengiriman pos mengingat tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar penduduk Gaza dan pelanggaran terhadap mata pencaharian dan kehidupan keluarga mereka.