Home Hukum Jam Malam, Pihak Berwenang Jakarta akan Tindak Kegiatan Lewat 21.00

Jam Malam, Pihak Berwenang Jakarta akan Tindak Kegiatan Lewat 21.00

Jakarta, Gatra.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan akan menindak pihak yang melakukan kegiatan di DKI Jakarta lewat pukul 21.00 WIB mulai Jumat (18/06). "Akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam. Dan petugas kita akan mengawasi dan menindak bila terjadi pelanggaran,"ucap Anies di Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Jumat (18/06).

Penertiban ini dilakukan oleh pihak berwenang seperti Polda Metro Jaya (polisi), Kodam Jaya (TNI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies menuturkan bahwa pihak berwenang juga akan memastikan kapasitas tempat tidak diisi lebih dari 50%. Selain itu, petugas juga akan memastikan proses penggunaan masker .

Selain kedua hal tersebut, Anies juga berujar bahwa petugas akan membubarkan kerumunan-kerumunan.  "Jangan berkumpul lebih dari 5 orang. Petugas akan datang dan meminta bubarkan diri,"ucap Anies.

Penegakkan protokol kesehatan ini didasari oleh kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang memburuk. Anies menyebutkan bahwa beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah kasus yang tinggi. Hinggga Jumat (18/06) ada 24.511 kasus aktif. Anies juga menegaskan disiplin harus dilakukan dari aspek individu hingga komunitas. Menaati protokol kesehatan menurutnya dilakukan demi menyelamatkan sesama warga Indonesia.

 

259