Home Hukum Kapolda NTT Perintahkan Tutup Hiburan Malam yang Pekerjakan Anak dari Cianjur

Kapolda NTT Perintahkan Tutup Hiburan Malam yang Pekerjakan Anak dari Cianjur

Sikka, Gatra.com- Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH, M.Hum Jumad 18 Juni 2021 perintahkan jajaran Polres Sikka untuk menutup empat tempat hiburan malam (( THM ) di Maumere, Kabupaten Sikka yang terbukti mempekerjakan 17 anak dibawah umur.

“Pak Kapolda telah memerintahkan jajaran Polres Sikka untuk menutup aktivitas empat tempat hiburan malam ( THM ) karena melanggar izin usaha,mempekerjakan 17 anak dibawa umur,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna ( 18/6).

Menindaklanjuti perintah tersebut jelas Kombes Krisna, Jajaran Polres Sikka telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka. Koordinasi tersebut antaranya dengan instansi Dinas Pariwisata, Sat POL PP Sikka dan Dinas Tenaga Kerja Sikka menyangakut proses penutupan empat tempat hiburan malam yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub SH

“Hasil koordinasi dengan Pemkab Sikka dan menemukan empat tempat hiburan malam tersebut melanggar perizinan usaha dan mempekerjakan anak-anak. Saat ini Pemkab sementara melakukan evaluasi dan kajian untuk menutup tempat hiburan malam tersebut,” jelas Kombes Krisna.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya Tim Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita ( Renakta) Ditreskrimum Polda NTT merazia tempat hiburan malam di Kota Maumere Kabupaten Sikka, NTT. Operasi tersebut berhasil menjaring 17 pekerja anak dibawah umur, dua diantaranya telah hamil. Rinciannya 4 orang dari dari Bandung, 12 orang dari CIanjur dan 1 dari Karawang. Usia mereka bervariasi antara 14 – 16 tahun.

Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dimana pelaku usaha pub dijaring dengan pasal 88 UU 23 tahun 2002 tentang tentang dugaan pidana exploitasi anak. “Kasusnya sementara disidik. Para pelaku, pemilik Pub dijaring dengan pasa 88 UU 23 tahun 2002 ,” katanya.

841