Sikka, Gatra.com- Tim Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita ( Renakta) Ditreskrimum Polda NTT merazia tempat hiburan malam di Kota Maumere Kabupaten Sikka, NTT. Operasi tersebut berhasil menjaring 17 pekerja anak dibawah umur, dua diantaranya hamil. Rinciannya 4 dari dari Bandung, 12 dari CIanjur dan 1 dari Karawang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, ke 17 anak dibawah umur ini diamankan dari empat pub berbeda yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub SH, sejak 14 – 16 Juni 2021. “Mereka diamankan di empat pub yang tersebar di kota Maumere. Usia mereka bervariasi antara 14 – 16 tahun. Berasal dari Bandung, Cianjur dan Karawang,” kata Kombes Rishian Krisna ( 17/6).
Operasi ini jelas Kombes Krisna dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam, menindaklanjuti laporan dari masyarakat. "Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan berhasil mengamankan para pekerja anak dibawa umur itu dari empat tempat hiburan malam,” jelas Kombes Krisna.
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dimana pelaku usaha pub dijaring dengan pasal 88 UU 23 tahun 2002 tentang tentang dugaan pidana exploitasi anak. “Kasusnya sementara disidik. Para pelaku, pemilik Pub dijaring dengan pasa 88 UU 23 tahun 2002 ,” katanya.
Ke 17 pekerja anak ini lanjut Kombes Krisna saat ini ditampung oleh Suster Eustochia, SSpS dari Tim Relawan Untuk Kemanusiaan-Flores Maumere ( TRUK- F ) Maumere. “Saat ini mereka ditampung TRUK F di Biara Susteran Maumere. Mereka sudah menyatakan akan pulang kampung halaman di Bandung, CIanjur dan Karawang setelah kasus ini tuntas ,” kata Kombes Krisna.