Home Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Dana Miskin Merasa Dikorbankan

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Miskin Merasa Dikorbankan

Purworejo, Gatra.com- Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin (Propendakin) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2018 banyak menjadi pertanyaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan Almarhum S (Dinpermades) dan DMM yang saat itu menjabat Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintah Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo sebagai tersangka.
 
Melalui keluarganya, DMM mengaku merasa dikorbankan.  "Menurut  jaksa penyidik, istri saya disangka mengubah pasal 8 ayat (6) nomer 37 tahun 2018. Sedangkan istri saya baru tahu kalau Perbupnya ada dua itu ya saat diperiksa Jaksa," kata suami DMM, Edi S, Kamis siang (17/6).
 
Menurut Edi, istrinya bukanlah pengendali propendakin, tapi mengapa bisa ditetapkan jadi tersangka. Ia juga tidak tahu istrinya tersebut mendapat Perbup 'palsu' dari mana, yang jelas menurut istrinya hanya memiliki Perbup yang asli. "Jika dituduh korupsi, istri saya tidak menerima uang sebanyak itu. Justru istri saya tahu juga saat diperiksa oleh jaksa. Saat diperiksa tidak pernah didampingi oleh pengacara atau keluarga. Istri saya juga dituduh menngedarkan Perbup, padahal tidak," jelas ASN pada Bina Marga Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Magelang II di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo ini.
 
Dengan kejadian yang menimpa istrinya, Edi dan anak-anaknya mendapat beban moral yang luar biasa. Nama baik mereka pun tercemar, padahal menurut Edi, kehidupan keluarganya pun sederhana. Ia hanya ingin keadilan bagi istrinya dan siapa otak pelaku kasus korupsi tersebut  bisa diseret ke meja hijau.
 
Hal yang sama dikemukakan oleh penasihat hukum (PH) DMM yaitu Agus Triatmoko. "Kalau dikorbankan dan tidaknya klien kami, belum bisa menilai mbak. Tapi kalau dari sangkaan penyidik kejaksaan saya rasa tidak tepat kalau di sangkakan ke DMM," kata Agus dari Kantor Advokat Agus Triatmoko & Rekan.
 
Sementara itu, pihak Kejari yang dihubungi melalui Kasi Intel Muhammad Arief Yunandi mengatakan jika saat ini sedang cuti. Pihaknya akan memberikan keterangan pada Senin (21/6) mendatang.
2734